Senin, 23 Maret 2020

Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona, Salat Jenazah hingga Lokasi Kuburan; Tak Boleh Lebih dari 4 Jam

Pandemi Covid-19 atau Virus Corona sudah memakan banyak korban jiwa.

Ribuan orang sudah meninggal dunia akibat virus yang pertama kali terdeteksi di Wuhan, China ini.

Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona, Salat Jenazah hingga Lokasi Kuburan; Tak Boleh Lebih dari 4 Jam

Indonesia sebagai negara dengan umat muslim terbesar di dunia, tentu tidak luput dari wabah ini

Hingga kini, di Indonesia, sudah puluhan orang yang dilaporkan meninggal dunia.

Akan muncul pertanyaan, bagaimana menyelenggarakan jenazah yang meninggal dunia karena positif virus corona?

Menyadari akan kondisi itu, Kementerian Agama melalui akun media sosialnya telah membagikan cara menyelenggarakan jenazah yang meninggal dunia karena virus corona.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan jenazah pasien positif virus Corona akan diurus tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan resmi pemerintah.

Pemakaman dapat dilakukan petugas media atau pihak keluarga/pihak lain sudah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

"Petugas pemakaman harus memakai alat pelindung diri seperti petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul seperti dikutip dari situs Kemenag, Selasa (17/3/2020).

Untuk jenazah muslim, Fachrul menjelaskan bahwa pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku serta menyesuaikan dengan petunjuk rumah sakit rujukan.

"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," imbuhnya.

Untuk pelaksanaan salat jenazah, Fachrul menganjurkan agar dilakukan di RS Rujukan.

Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh.

Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

"Kemenag akan segera membuat Posko Corona/COVID-19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," kata Fachrul.

Adapun terkait teknis mengurus jenazah, Fachrul meminta petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut:

Pertama, sebelum memandikan/menyemayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.

2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.

3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

4.Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.

5. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.

2. Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.

3. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi.

Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.

Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi.

Sementara proses pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan, tentunya dengan memakai alat pelindung diri.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," kata Fachrul.

Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

.
Keempat, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi.

Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.

Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Kelima, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati.

Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Keenam, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari permukiman terdekat.

Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman.

Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Kedelapan, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular.

Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.

.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona, Salat Jenazah hingga Lokasi Kuburan; Tak Boleh Lebih dari 4 Jam,
Editor: nandrson

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

0 komentar:

Posting Komentar