Dianggap lalai hingga menewaskan 10 siswi, ketiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun ketiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan Polda DIY
Perkataan pembina Pramuka atas teguran warga saat kegiatan susur sungai berlangsung juga sempat viral.
Tak menggubris peringatan warga, pembina Pramuka ini justru nekat tetap melaksanakan kegiatan susur sungai.
Bahkan terang-terangan salah satu pembina Pramuka sempat berucap kata yang kurang mengenakkan.
"Kalau mati di tangan Tuhan," itulah sepenggal kata yang keluar dari mulut pembina Pramuka yang justru menjadi kenyataan.
Dilaporkan, 10 siswi menjadi korban tewas, dan puluhan mengalami luka-luka akibat terseret arus sungai.
Guru olahraga sekaligus pembina Pramuka jadi tersangka atas tragedi susur sungai (Istimewa/TribunJogja)
Guru olahraga sekaligus pembina Pramuka jadi tersangka atas tragedi susur sungai (Istimewa/TribunJogja)
Hari ini, Selasa (25/2/2020) Polda DIY akhirnya menghadirkan ketiga tersangka atas tragedi susur sungai.
Satu dari ketiga tersangka selaku pembina Pramuka diketahui adalah guru olahraga di SMPN 1 Turi.
• Jadwal Salat Magrib di Belitung dan Belitung Timur, Selasa 25 Februari 2020 Serta Lokasi Masjid
Inila identitas ketiga tersangka tragedi susur sungai.
1. IYA kelahiran Sleman 11 April 1983 status PNS guru SMPN 1 Turi Sleman
2. DDS Kelahiran Sleman 24 Januari 1963
3. R Kelahiran Sleman 1962 status PNS.
Ketiganya dikenai pasal ancaman hukuman PASAL 359 KUH Pidana Pasal 360 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau hukuman kurungan satu tahun
Polisi juga mengamankan sedikitnya 45 barang bukti pada Tragedi Susur Sungai Sempor.
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka kasus laka air Susur Sungai Sempor (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka kasus laka air Susur Sungai Sempor (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)
Sebelum dihadirkan Polres Sleman, Pada Senin (24/2/2020) petang, Polda DIY menyebutkan ada dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi.
Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.
Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)
Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.
"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.
Sedangkan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.
Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.
Serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik
"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)
"Mulai tadi (kemarin) siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.
Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.
"Justru IYA, DS, dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya.
IYA, belum diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait jam pelajaran yang kosong pihak sekolah diminta untuk memenuhi terlebih dahulu.
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)
Pernyataan tersebut diucapkan Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono saat dihubungi media, Senin (24/2/2020).
"Untuk guru yang ditahan belum diberhentikan dari status PNS, masih menunggu proses hukum hingga selesai," ucapnya. (TribunJogja.com/Santo Ari)
Editor: asmadi
Home » Unlabelled » Ditegur Warga, Pembina Pramuka Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan', Ini Tersangka Pakai Baju Tahanan
Selasa, 25 Februari 2020
Ditegur Warga, Pembina Pramuka Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan', Ini Tersangka Pakai Baju Tahanan
Tags :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar